Kemenag Kalbar Tetapkan Klasifikasi Nilai Zakat Fitrah

PONTIANAK_ Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Kalbar mengklasifikasikan lima nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. 

Klasifikasi satu senilai Rp. 37.500  untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram. Klasifikasi II senilai Rp 35 ribu untuk harga beras Rp 14 ribu per kilogram. Klasifikasi III senilai Rp 30 ribu untuk harga beras per kilo Rp 12.000. Klasifikasi IV senilai Rp 27.500 untuk harga beras per kilogramnya Rp 11.000. Sedangkan untuk harga beras Rp. 9 ribu per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan senilai Rp 22.500.

Pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq, sedekah ditetapkan setelah melewati rapat koordinasi pada 7 Mei 2019, yang dihadiri Biro Kesra Pemrov Kalbar, Kanwil Kemenag Kalbar, MUI Kalbar, BAZNAS Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Disperindag Provinsi Kalbar, dan Perum Bulog Divre Kalbar yang diedarkan melalui surat nomor 2678/kw.14/BA.03.2/05/2019.

 “ Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi ini dapat menyesuaikan,” ujar Ridwansyah, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar.

Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak 1 Ramadan 1440 Hijriah sampai dengan 1 Syawal 1440 Hijriah sebelum khatib membacakan khutbah Idul Fitri. Kantor Wilayah Kemenag Kalbar juga mengimbau zakat maal, zakat fitrah, infaq, sedekah dapat ditunaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid, Mushalla dimasing-masing daerah.

Dalam penyaluran zakat, khususnya zakat fitrah agar dimanfaatkan oleh mustahiq atau penerima zakat untuk menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan penyaluran zakat fitrah kepada Baznas atau UPZ di lingkungannya dapat dilakukan lima hari sebelum 1 Syawal 1440 Hijriah.  Sedangkan penyaluran zakat ke para penerima yang berhak diimbau pada tiga hari sebelum Idul Fitri, dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan pendataan. 

Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Baznas atau pun UPZ diharapkan melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat maal, zakat fitrah, infaq, sedekah maupun dana sosial lainnya ke Kanwil kemenag Kalbar di Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf, Baznas Provinsi Kalbar dan Pemerintah Daerah secara berkala. (mrd)