PONTIANAK – Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kapuas Hulu, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalbar menggelar Pelatihan Admin E-MTQ Kabupaten/Kota selama dua hari, 25–26 Juni 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Umum LPTQ Kalbar, Brigjen Pol (Purn) H. Andi Musa, SH, MH, dan diikuti oleh 14 tenaga IT yang mewakili seluruh LPTQ kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Andi Musa menegaskan pentingnya sistem digital dalam proses pendaftaran peserta MTQ. Selama ini, menurutnya, ditemukan peserta yang didaftarkan ganda oleh lebih dari satu kabupaten/kota, bahkan tidak berasal dari daerah yang mendaftarkannya.
“Persoalan ini akan kita atasi dengan sistem mutasi berbasis data yang valid. Data base E-MTQ akan menjadi sumber utama dalam penetapan kepesertaan,” ujar Andi Musa.
Ia menekankan bahwa setiap LPTQ kabupaten/kota wajib menginput data qari dan qariah mereka secara lengkap dan akurat ke dalam sistem yang telah disiapkan oleh LPTQ Kalbar.
Persoalan yang Mengemuka
Andi Musa juga memaparkan sejumlah masalah yang sering terjadi dalam kepesertaan MTQ Provinsi Kalbar, di antaranya:
Peserta tidak bisa didaftarkan karena sudah terdaftar di kabupaten/kota lain.
Minimnya pembinaan oleh LPTQ kabupaten/kota menyebabkan peserta merasa tidak terikat.
Ketidakpastian peserta untuk mewakili daerah domisili mendorong mereka mendaftar di daerah lain demi peluang tampil.
Peserta berpindah-pindah mencari peluang prestasi dan bonus di berbagai MTQ kabupaten/kota.
Aturan Mutasi Peserta: Mengedepankan Azas Pembinaan
Untuk menjawab persoalan tersebut, LPTQ Kalbar menetapkan bahwa mutasi peserta MTQ antar kabupaten/kota harus mengikuti prosedur yang sah dan mengedepankan azas pembinaan. Proses mutasi ini mencakup:
SPM: Surat Permohonan Mutasi
SRM: Surat Rekomendasi Mutasi
SKM: Surat Keputusan Mutasi
SKB: Surat Keputusan Banding
Sebuah Tim Keabsahan dibentuk untuk mengkaji prosedur mutasi dan memastikan keabsahan perpindahan peserta.
Hak dan Kewajiban Peserta serta Pengurus LPTQ
Peserta MTQ berhak melakukan mutasi dengan alasan yang sah serta mengajukan banding jika permohonannya ditolak. Sementara pengurus LPTQ kabupaten/kota berkewajiban memberikan keputusan mutasi secara tertulis maksimal 10 hari setelah permohonan diterima. Kabupaten/kota tujuan harus menyelesaikan mutasi dalam waktu 20 hari.
LPTQ Provinsi Kalbar berperan sebagai pemantau dan pengambil keputusan akhir atas banding yang diajukan peserta, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari.
Alasan Sah untuk Mutasi
Panduan mutasi yang disusun LPTQ Kalbar mengatur alasan-alasan yang dibenarkan, antara lain:
Perpindahan domisili
Alasan pendidikan atau pekerjaan
Mengikuti pasangan atau orang tua
Tidak mendapatkan pembinaan di daerah asal
Tidak terdaftar sebagai peserta oleh kabupaten/kota asal
Keinginan pribadi peserta dan alasan lainnya yang relevan
Pelatihan ini diharapkan memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis pengelola E-MTQ di daerah serta memperbaiki tata kelola administrasi peserta MTQ tingkat provinsi secara lebih adil, transparan, dan profesional.**